HIMPUNAN MAHASISWA JURUSAN (HMJ)
A. | Pengertian | |||
Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) merupakan suatu lembaga organisasi ditingkat jurusan yang berperan melaksanakan kegiatan kemahasiswaan dilingkungan jurusan. Program kerja yang dilaksanaka HMJ disesuikan dengan bidang kajian atau keilmuan yang ada di masing-masing jurusan. HMJ berperan sebagai sarana pengembangan minat-bakat, penalaran dan keilmuan bagi mahasiswa di masing-masing jurusan. HMJ FBS terdiri dari Himpunana Mahasiswa Jurusan Bahasa dan Sastra Indonesia dan Daerah, Himpunan Mahasiswa Jurusan Bahasa dan Sastra Inggris, Himpunan Mahasiswa Jurusan Sendratasik, serta Himpunan Mahasiswa Jurusan Seni Rupa. | ||||
B. | Struktur Kepengurusan HMJ | |||
C. | Tugas dan Fungsi Pengurus HMJ | |||
Pengurus HMJ memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut: | ||||
1. | Merencanakan pengembangan kegiatan ekstrakurikuler berdasarkan GBHPK yang diembankan oleh Majelis Musyawarah Jurusan (MMJ) dan ketua jurusan dan membentuk rencana program pelaksanaan kegiatan yang terjadwal. | |||
2. | Menyampaikan pendapat, usulan dan saran kepada pimpinan jurusan melalui MMJ berkaitan dengan pengembangan GBHPK dan pelaksanaannya demi tercapainya tujuan yang diharapkan jurusan. | |||
3. | Melaksanakan kegiatan berdasakan pereancanaan program kegiatan yang diketahui pembimbing HMJ atau HM Prodi serta diketahui pimpinan jurusan. | |||
4. | Menghadiri undangan rapat dari BPM FBS, dan BEM FBS. | |||
5. | Menghadiri undangan rapat atau sidang dari jurusan maupun fakultas. | |||
6. | Mempertanggungjawabkan seluruh hasil kegiatan yang diketahui pembimbing HMJ MMJ, untuk disampaikan kepada ketua jurusan. | |||
7. | Secara administratif dan keuangan bertanggungjawab kepada ketua jurusan dan dekan. | |||
D. | Syarat-Syarat Menjadi Ketua dan Pengurus HMJ | |||
1. | Bertakwa kepada Tuhan Yang Mahas Esa. | |||
2. | Memiliki Integritas Kepribadian yang tinggi. | |||
3. | Berbudi pekerti yang luhur dan berjiwa kepemimpinan. | |||
4. | Indeks Prestasi minimal rata-rata 2,75. | |||
5. | Terdaftar dan mengikuti pendidikan di jurusan serta minimal duduk pada semester III dan maksismal semester VI. | |||
6. | Memiliki keterangan telah mengikuti PKMB. | |||
7. | Tidak sedang berkasus atau bermasalah lainnya. | |||
E. | Hubungan Kerja HMJ dengan Ormawa lainnya | |||
Hubungan kerja yang dijalin oleh HMJ dengan ormawa lain yang ada di UNP adalah menjalin koordinasi dengan BEM FBS, melakukan komunikasi dengan MPM UNP dan BPM FBS serta menampunga spirasi mahasiswa di lingkungan jurusan. |