PPID

PPID Pelaksana FBS UNP

PPID adalah singkatan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi. PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana bertugas:
Merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pelayanan dan pengolahan informasi dan dokumentasi di Fakultas Bahasa dan Seni Universitas Negeri Padang yang dalam pelaksanaan tugas didukung oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana Operasional.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi berfungsi:
a. Penghimpunan informasi publik di lingkungan FBS Universitas Negeri Padang;
b. Penyampaian Informasi publik yang diperoleh dari seluruh unit kerja di lingkungan FBS Universitas Negeri Padang ;
c. Pelaksanaan uji informasi publik untuk masuk dalam kategori informasi yang dikecualikan;
d. Penyediaann dan pemberian layanan informasi publik yang bersifat terbuka;
e. Penyelesaian sangketa pelayanan Informasi.

Masyarakat dapat mengakses informasi dengan menyampaikan permohonan informasi melalui layanan satu pintu pada Pusat Informasi dan Unit Layanan Terpadu yang berada di Lantai 1 Gedung FBS UNP atau secara online. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di di lingkungan Fakultas Bahasa dan Seni Universitas Negeri Padang.