Pembangunan Zona Integritas di Fakultas Bahasa dan Seni Universitas Negeri Padang

Rektor Universitas Negeri Padang (UNP) melakukan pencanangan Zona Integritas di Fakultas Bahasa dan Seni Universitas Negeri Padang pada 13 April 2022 di Auditorium FBS UNP. "FBS UNP merupakan yang kedua di UNP menerapkan Zona Integritas" jelas pak Rektor.

Kita terus berusaha mencapai sasaran Reformasi Birokrasi, yaitu birokrasi yang bersih, akuntabel, dan berkinerja tinggi; birokrasi yang efektif dan efisien; dan birokrasi yang mempunyai pelayanan publik yang berkualitas. Dalam rangka mengimplementasikan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah, Fakultas Bahasa dan Seni UNP ditugaskan membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Lingkungan UNP.

Sesuai dengan amanah Rektor UNP dan Rencana Strategis Fakultas Bahasa dan Seni UNP yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Dekan  tahun 2020, maka ditetapkanlah Tim Kerja Pembangunan Zona Integritas FBS UNP. Tujuaanya adalah untuk melakukan pengembangan sistem tata kelola yang akuntabel dan transparan berbasis pada budaya Tuntas, Empati, Ramah, Berbudaya, Aktif, Inisiatif, dan Kreatif (TERBAIK).

Tim Kerja Pembangunan Zona Integritas FBS UNP menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) melalui Keputusan Dekan ini juga mengalami perubahan pasca dilakukan evaluasi terhadap kinerja tim. Tim kemudian diperbaharui melalui Keputusan Dekan tentang Pengangkatan Tim Zona Integritas FBS UNP Tahun 2022. Tim ini bertugas untuk merencanakan, melaksanakan, dan melakukan pengawasan dalam pelaksanaan pembangunan zona integritas di lingkungan FBS UNP melalui enam pengungkit utama, yaitu: (1) manajemen perubahan, (2) tata laksana, (3) manajemen sumber daya manusia, (4) akuntabilitas, (5) pengawasan, dan (6) pelayanan publik.

Upaya yang dilakukan oleh FBS UNP berfokus pada peningkatkan kualitas pelayanan publik serta memudahkan dan mendekatkan pelayanan kepada stakeholders baik dosen, mahasiswa, tenaga kependidikan, alumni, dan pelayanan di tingkat UNP. FBS UNP berkomitmen untuk menciptakan Zona Integritas (ZI) sebagai zona yang menerapkan sebuah predikat yang diberikan kepada lembaga publik, dalam hal ini FBS UNP sebagai  institusi Pendidikan, yang memiliki komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.