Subuh Mubarak Universitas Negeri Padang Pagi Ini: Hukum Islam di Indonesia

PADANG - Atas nama pimpinan Universitas Negeri Padang mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Pimpinan Fakultas Bahasa dan Seni atas kehadiran mahasiswa dan sivitas akademika yang cukup banyak dan untuk masa datang dapat dipertahankan dan jika perlu ditingkatkan untuk Subuh Mubarak selanjutnya.

Demikian disampaikan oleh Rektor Universitas Negeri Padang yang diwakili oleh Wakil Rektor I Dr. Refnaldi, M.Litt. dalam sambutannya pada kegiatan Subuh Mubarak yang dilaksanakan secara luring pada Jumat (13/10) bertempat di Masjid Raya Al-Azhar Kampus UNP Air Tawar Padang dan secara daring melalui zoom meeting. Kegiatan Subuh Mubarak pada Jumat pagi ini diselenggarakan oleh Fakultas Bahasa dan Seni, Universitas Negeri Padang.

Pada kesempatan itu Wakil Rektor I Dr. Refnaldi, M.Litt. menyampaikan ucapan terima kasih kepada Ustaz Drs. Najamuddin, S.H., M.H. yang merupakan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama, Padang. Kegiatan Subuh Mubarak yang diselenggarakan setiap Jumat pagi dihadiri oleh Rektor, Wakil Rektor, Kepala Lembaga, Kepala Biro, Kepala UPT, Dekan, Wakil Dekan, Ketua Departemen, Koordinator Program Studi, dosen, tenaga kependidikan dan sivitas akademika Universitas Negeri Padang.

Ustaz Drs. Najamuddin, S.H., M.H.dalam ceramahnya dengan topik "Hukum Islam di Indonesia antara Harapan dan Kenyataan" menyampaikan bahwa bagaimana kondisi implementasi hukum Islam di Indonesia dapat dinyatakan yakni sebagian Hukum Islam sudah diimplementasikan.

Pada kesempatan itu Ustaz Drs. Najamuddin, S.H., M.H. menyampaikan bahwa di Indonesia diakui kita harus berada dalam kondisi persamaan di dalam hukum sebagai asas ekualitas.

"Penerapan asas ekualitas di dalam hukum ternyata belum memberikan keadilan. Pada masa khalifah Umar Bin Khatab juga telah menerapkan asas ekuantitas di dalam hukum," jelas Ustaz Drs. Najamuddin, S.H., M.H.

Lebih lanjut kata Ustaz Drs. Najamuddin, S.H., M.H., berbagai keadilan seperti keadilan yang tampak nyata yakni keadilan yang dapat ditangkap oleh indra serta ada pula keadilan rasa yakni keadilan yang tidak dapat ditangkap oleh indra tetapi dapat dirasakan sebagai rasa keadilan.

"Rasa keadilan sangat penting bagi masyarakat pencari keadilan. Berbagi sama belum tentu sebagai sesuatu keadilan. Hal yang sangat penting adalah bagaimana rasa keadilan dapat dirasakan oleh masyarakat," jelas Ustaz Drs. Najamuddin, S.H., M.H.

Kata Ustaz Drs. Najamuddin, S.H., M.H. lagi dalam hukum Islam keadilan yang sesungguhnya adalah keadilan dalam rasa yang harus dirasakan oleh masyarakat.

"Hukum Islam yang normatif seperti ibadah sudah harus ditegakkan dan hukum yuridis formal harus diperoleh melalui pemerintah," tambah Ustaz Drs. Najamuddin, S.H., M.H. (ET)

Sumber berita : https://www.beritaminang.com